Bertemu Masyarakat Adat Kaharingan, Direktur Pencatatan Sipil Sosialisasikan Aturan Administrasi Kependudukan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

Kotabaru, disdukcapil.kalselprov.go.id – Melalui agenda pertemuan bersama masyarakat Adat Kaharingan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI RI) mensosialisasikan aturan Pencatatan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Kabupaten Kotabaru, (Kamis, 09/06/22).

Berlangsung di kantor Dukcapil Kotabaru, pertemuan dipimpin langsung oleh Direktur Pencatatan Sipil Dr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si, turut hadir pula Kepala Dinas Dukcapil KB Prov.Kalsel Drs. H. Zulkipli. MP, Perwakilan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan Juga Sukirman selaku Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Penghayat kepercayaan sendiri adalah mereka yang menganut aliran kepercayaan diluar enam agama yang dikenal masyarakat umum di Indonesia seperti Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Buddha dan Konghucu.

Adanya aliran kepercayaan tersebut merupakan warisan yang diturunkan oleh leluhur berbagai daerah yang ada di Indonesia. Pelayanan administrasi kependudukan tidak diskriminatif, untuk itu tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyatakat penghayat kepercayaan sepanjang memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Perlu diketahui di Kotabaru terdapat komunitas Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKK-1) yang telah terdaftar pada Kemendikbud RI, sehingga bagi mereka yang menganut kepercayaan tersebut sudah bisa mendapatkan pelayanan pencatatan administrasi kependudukan dalam legalitas peristiwa penting seperti perkawinan, lahir, kematian dan lain sebagainya. Adapun komunitas itu sendiri memiliki Penghulu Adat dengan wilayah yang dibawahi melingkupi seluruh Provinsi di Kalimantan.

Baca Juga : Rakornis Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Tahun 2022

Merespon hal tersebut Direktur Pencatatan Sipil Dr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si menerangkan dalam proses pelayanan dukcapil terus berusaha maksimal melayani masyarakat tanpa dibeda-bedakan, karna dukcapil selalu ingin membahagiakan masyarakat.

“Sesuai dengan aturan UU 23 Tahun 2006, UU 24 Tahun 2013, Perpres 96 Tahun 2018 lebih khusus PP 40 Tahun 2019 Pasal 39 yang menyebutkan bahwa Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu bisa dicatat sepanjang organisasinya sudah terdaftar pada Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia” ucap Handayani.

Handayani juga menambahkan sesuai dengan aturan yang berlaku, Dukcapil hanya bisa mencatatkan sepanjang persyaratan sudah terpenuhi sesuai aturan/regulasi yang berlaku. “tidak ada alasan kita tidak mencatatkan sepanjang aturannya terpenuhi, dan itu sesuai dengan tujun kita untuk tertib Adminduk, semua penduduk harus tercatat dan punya dokumen kependudukan sesuai dengan apa yang dia perlukan.

Senada dengan hal tersebut Kepala Dinas Dukcapilkb Kalsel Drs. H. Zulkipli yang ikut mendampingi dalam agenda tersebut menerangkan bahwa pendataan dan pencatatan administrasi kependudukan bukan hanya kebutuhan masyarakat, melainkan juga kebutuhan pemerintah dalam proses pencapaian target pendataan dan upaya valid dan up date database kependudukan.

“Kepentingan tertib adminduk bukan hanya kebutuhan masyarakat, melainkan juga kebutuhan dan kewajiban pemerintah yang mengampu pencatatan administrasi kependudukan sebagai bentuk target kinerja dan pelayanan pemerintah terhadapat masyarakat”, ucap Zulkipli.

Sementara itu Sukirman, selaku perwakilan masyarakat Penghayat Kepercayaan Kaharingan yang juga Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia menyambut hangat kehadiran Direktur Pencatatan Sipil.

Ia menyampaikan memang sudah menjadi kewajiban dalam melayani masyarakat Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa terutama di Kalsel. “Kami merasakan negara hadir untuk memenuhi kebutuhan kami akan pelayanan adminduk,” ujar Sukirman.

“Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, dengan adanya pertemuan untuk mengumpulkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di Kalsel dalam hal pelayanan terhadap masyarakat Penghayat Kepercayaan sudah sesuai dengan kewajiban pemerintah”. Ucap Sukirman

Sukirman berharap seluruh instansi Pemerintah bersinergi dan tidak hanya melalui Dinas Dukcapil saja.

“untuk bisa membaca dan melaksanakan pelayanan tersebut, perlu di tindaklanjuti baik itu dari segi pendidikan, pencatatan sipil, perkawinan, akta kelahiran, akta kematian dan lain sebagainya sehingga tidak ada perbedaan dalam pelayanan terhadap Umat Penghayat Kepercayaan di Kalimantan Selatan,” tutupnya. (dukcapilkbkalsel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan