Dokumen Kependudukan Dicetak dengan Kertas HVS Mulai 1 Juli, Ini Penjelasan Kemendagri

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan seluruh dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas HVS per 1 Juli 2020. Namun, hal itu dikecualikan untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). “Sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan minus e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS, dan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas,” ujar Zudan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Menurut Zudan, hal itu bisa terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019. Meski dicetak dengan kertas HVS 80 gram , Zudan memastikan hal itu dijamin keabsahan dan keamanannya. Selain itu, pengecekan dokumen tersebut nantinya akan lebih mudah.

“Mudah dicek dokumen tersebut asli atau palsu. Cara mengujinya yakni dengan memindai quick response (QR) code pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone,” lanjutnya menjelaskan. Selain itu, bisa juga dicek menggunakan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore. Menurut Zudan, kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik yang merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dokumen Kependudukan Dicetak dengan Kertas HVS Mulai 1 Juli, Ini Penjelasan Kemendagri”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/17361991/dokumen-kependudukan-dicetak-dengan-kertas-hvs-mulai-1-juli-ini-penjelasan
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan