Registrasi Kartu SIM Gagal, Pengguna Bisa Cek NIK & KK ke Dukcapil

Registrasi ulang nomor kartu prabayar berakhir pada Rabu (28/2/2018), setelah diadakan hampir empat bulan lalu. Namun, masih banyak pengguna yang melakukan registrasi ulang karena terkendala data KTP dan KK yang tidak sinkron.

Menurut PIC registrasi ulang Customer Service di Galeri Indosat Sarinah, Jakarta, Putri Utami Martiola, masih banyak pengguna Indosat yang melakukan registrasi ulang kemarin, Kamis (1/3/2018).

“Kemarin ada sekitar 41 antrean yang registrasi,” kata Putri, Jumat (2/3/2018).

Dia mengatakan kebanyakan pengguna mengalami kendala yang terkait dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pun Kartu Keluarga (KK) sehingga pendaftaran registrasi belum berhasil.

“Banyak yang pernah melakukan penggantian KTP atau KK, itu yang membuat tidak sinkron, sehingga pendaftaran registrasi gagal,” kata Putri.

“Untuk ini, kami bantu dari sini, tapi mereka tetap harus ke Dukcapil untuk mempertanyakan kenapa KTP dan KK mereka tidak sinkron,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Putri mengatakan pengguna yang belum registrasi pada tenggat waktu hingga 28 Februari lalu tidak serta merta diblokir.

“Sekarang mereka akan susah melakukan panggilan dan pesan keluar. Nanti, setelah tanggal 15 Maret jika pengguna masih belum juga registrasi, mereka tidak akan bisa menerima panggilan dan pesan masuk,” kata Putri.

“Jika hingga akhir Maret belum juga registrasi, April paket data juga tidak bisa digunakan. Jadi, dilakukan secara bertahap,” tambah dia.

Bagi pengguna yang masih gagal registrasi kartu SIM karena data KTP dan NIK tidak sinkron, bisa menghubungi ke Dukcapil via hotline: 1500537 dengan mempersiapkan NIK, KK dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan