Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan menerima tim audit Internal SMKI ISO 27001:2022 dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Rabu (15/10/25).
Berlangsung selama 3 hari, audit secara ketat akan memeriksa terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan (SMKI Adminduk).
Hal tersebut menjadi regulasi wajib yang mengatur secara spesifik penerapan keamanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Permendagri ini juga berfungsi sebagai klausul tambahan (mandatory control) di atas standar internasional ISO/IEC 27001 (yang kini merujuk versi 2022), memastikan penanganan data kependudukan yang sangat sensitif.
Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap Regulasi Administrasi Kependudukan, tujuan dan dasar penerapan SMKI untuk melindungi dan menjamin Kerahasiaan, Keutuhan, dan Ketersediaan (KIK) Aset Informasi Sistem Administrasi Kependudukan (SAK).