Disdukcapilkbkalsel – Menghadapi Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel) terus melaksanakan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) secara berjenjang dari level kabupaten/kota, provinsi dan seterusnya.
Pemutakhiran DPB dilakukan untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih pemilu terakhir secara terus-menerus.
Tujuannya untuk mempermudah KPU dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya, baik itu perubahan data karena faktor pemilih meninggal dunia, pindah domisili, pemilih pemula atau yang lainnya.
Pada tanggal 29 Juni 2022 Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyetujui dan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan Pemberian Hak Akses NIK.
Untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut Disdukcapil dan Keluarga Berencana Prov Kalsel terus berupaya membantu KPU Kalsel dengan memberikan pelayanan pencatatan sipil dan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang sudah bisa mendapatkan hak nya untuk melakukan pemilihan.
Salah satunya dengan menjalin koordinasi lintas SKPD seperti Dinas Pendidikan, dengan meningkatkan perekaman pelajar SMA/SMK yang sudah berusia 17 tahun untuk bisa menjadi Pemilih Pemula pada Pemilu mendatang.