Dukung Amanat Undang-Undang Terkait Administrasi Kependudukan, Dukcapil Jalin Kerja Sama Dengan Kemenkumham Kalsel

Dalam rangka mendukung dan melaksanakan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.

PKS terbentuk atas dasar hak pilih yang dimiliki seluruh masyarakat Indonesia dalam Pemilihan Umum (Pemilu), tak terkecuali para warga binaan yang ada di lembaga pemasyaratan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, guna memaksimalkan hak pilih ini, Disdukcapil Prov Kalsel bekerja sama dengan Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura melaksanakan launcing E-KTP sekaligus pemutakhiran data NIK terhadap warga binaan.

Kepala Lapas Perempuan Martapura, Lilis Yuaningsih mengatakan, acara ini dilaksanakan untuk mendukung amanat UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dimana pada Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK dan menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen.

Baca Juga : Gelar Expo Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dukcapilkb Kalsel Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital

Selain itu, perekaman e-KTP juga dilaksanakan guna mendukung kelancaran Pemilihan Umum 2024, agar semua warga binaan mendapat Hak Pilih mereka.

“Sebagai sampel, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dihuni 563 warga binaan dimana 90 persen dari jumlah tersebut adalah warga Kalimantan Selatan, sesuai data yang kami peroleh, 425 warga binaan Lapas Perempuan Martapura tidak memiliki KTP (hilang -red), yang tidak memiliki NIK adalah 60 orang,” bebernya.

Ia berharap, kerja sama dengan Disdukcapil KB Provinsi Kalsel, dapat terus terjalin baik, agar kedepannya penerbitan E-KTP bagi warga binaan terus berlanjut, baik di Lapas Perempuan Martapura, maupun lapas/rutan lainnya di Kalsel.

“Dengan harapan kegiatan ini bisa menerbitkan E KTP bagi WBP di LPP Martapura khususnya, dan di UPT Pemasyarakatan se Kalimantan Selatan pada umumnya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel Faisol Ali, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalsel, melaui Disdukcapil KB, dan KPU Kalsel atas perhatiannya terhadap warga binaan, agar bisa memiliki hak pilih dalam Pemilu.

“Dalam kesempatan ini saya atas nama Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Daerah Kalsel,” ungkapnya.

Faisol berharap, seluruh lapisan penduduk Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan pidana di lapas/rutan. (sumber : https://www.teras7.com/maksimalkan-data-pemilih-jelang-pemilu-2024-kemenkumham-kalsel-warga-binaan-punya-hak-yang-sama/)

Pos terkait